CAKRAMEDIA INDONESIA
Blora, 17 April 2025
Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat kesuksesan besar dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dalam tiga hari pertama sejak dimulai pada 8 April 2025, program ini berhasil menghimpun penerimaan pajak hingga Rp 2,5 miliar.
Program pemutihan ini memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan disambut antusias oleh masyarakat. Antrean panjang terlihat di Kantor Samsat Blora maupun di titik layanan keliling yang tersebar di beberapa kecamatan.
"Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Kepala Samsat Blora, Pak Aris. Ia menambahkan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan hingga ke pelosok desa untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2025, dan masyarakat cukup membawa dokumen seperti STNK dan KTP untuk memanfaatkan layanan ini. Prosesnya yang cepat dan mudah menjadi daya tarik tersendiri bagi warga.
Amirul Qothi, warga Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen, menyampaikan apresiasinya atas program tersebut. “Saya sudah menunggak pajak motor hampir dua tahun. Alhamdulillah sekarang bisa lunas tanpa kena denda. Pelayanannya juga cepat dan ramah,” katanya usai membayar pajak di layanan keliling ketika dikonfirmasi Awak Media.
Dengan pencapaian awal yang cukup tinggi, Pemkab Blora berharap partisipasi masyarakat terus meningkat hingga akhir program.
*(WAN)*
0 komentar:
Posting Komentar