Seorang pria berinisial RS (28), warga Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung maut. Korban, yang merupakan adik iparnya sendiri berinisial AA (33), meninggal dunia akibat pukulan yang diterimanya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di teras rumah milik seseorang berinisial S yang masih berada di lingkungan desa yang sama. Menurut keterangan polisi, insiden bermula dari pertengkaran antara istri tersangka dengan korban.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa RS saat itu berniat melerai pertengkaran yang terjadi. Namun, niat tersebut berubah menjadi aksi kekerasan saat RS memukul wajah korban hingga membuatnya jatuh dan mengalami luka serius di bagian kepala.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit usai mengalami pendarahan hebat. Sayangnya, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan meskipun telah mendapatkan penanganan medis.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 24 April 2025, polisi turut menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk satu celana panjang hitam, kaus lengan panjang merah, dan sebuah sarung yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka RS kini ditahan di Polresta Pati dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(*)
0 komentar:
Posting Komentar