STNK Mati Dua Tahun Tidak Disita dan Tidak Diblokir


Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menepis informasi yang beredar terkait kebijakan penyitaan kendaraan dan pemblokiran data registrasi bagi pemilik yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun. Klarifikasi ini merespons berbagai spekulasi yang muncul di media sosial mengenai aturan tilang yang disebut-sebut akan berlaku mulai April 2025.

“Informasi yang menyatakan bahwa kendaraan akan disita dan datanya dihapus jika STNK mati selama dua tahun adalah tidak benar,” tegas Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3), sebagaimana dikutip dari Antara.

Aturan Tilang Tetap Mengacu pada Regulasi yang Berlaku

Brigjen Slamet menjelaskan bahwa tidak ada perubahan aturan terkait penindakan terhadap kendaraan dengan STNK yang belum diperpanjang. Ia menegaskan, STNK wajib disahkan setiap tahun melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika STNK tidak diperpanjang dalam jangka waktu tertentu, pengendara dapat dikenai tilang, namun kendaraan tidak akan serta-merta disita atau datanya dihapus dari sistem registrasi nasional.

“Jika petugas mendapati kendaraan dengan STNK mati, maka pengemudi akan dikenai tilang. Namun, kendaraan tersebut tidak akan disita,” jelasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Slamet menambahkan bahwa meskipun STNK tidak disahkan selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan tidak otomatis dihapus kecuali ada permohonan dari pemiliknya.

Ketentuan Penghapusan Data Kendaraan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, terdapat dua skenario penghapusan data kendaraan:

Atas permintaan pemilik kendaraan

Atas dasar pertimbangan pejabat berwenang, yang dapat dilakukan apabila kendaraan mengalami kerusakan berat atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang setelah masa berlaku STNK habis selama dua tahun.

Jika data kendaraan sudah dihapus dalam skenario kedua, maka kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasi ulang.

Simpang Siur Informasi di Media Sosial

Sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan disita dan datanya dihapus atau diblokir, memicu keresahan di kalangan masyarakat. Menanggapi hal ini, Korlantas Polri menegaskan bahwa pemblokiran data kendaraan lebih terkait dengan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh pemilik kendaraan.

“Pemblokiran data kendaraan bisa terjadi, misalnya, jika pengemudi yang terkena tilang elektronik (ETLE) tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda dalam waktu yang telah ditentukan. Namun, blokir ini dapat dibuka kembali setelah pengemudi menyelesaikan kewajibannya,” terang Brigjen Slamet.

Ia juga menyoroti kemungkinan perbedaan pemahaman publik terkait istilah “STNK mati dua tahun”. Dalam konteks penghapusan data kendaraan, istilah ini merujuk pada STNK yang sudah habis masa berlaku lima tahunnya dan tidak diperpanjang selama dua tahun setelahnya. Dalam kondisi ini, kendaraan dapat dianggap ilegal atau “bodong” dan berpotensi disita. Sementara itu, STNK yang hanya tidak dibayar pajaknya selama dua tahun tidak serta-merta menyebabkan kendaraan disita atau datanya dihapus, melainkan hanya dikenai tilang.

Dengan adanya klarifikasi ini, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.

About Box Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.