Karaoke dan Hiburan Malam Tutup Sepanjang Ramadan

Blora – Pemerintah Kabupaten Blora mengambil sikap tegas terhadap operasional tempat hiburan malam dan karaoke selama bulan suci Ramadan. Melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar), pemerintah mengimbau para pelaku usaha di sektor tersebut untuk menaati aturan dan menghentikan sementara aktivitas mereka.

Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah, menegaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam regulasi tersebut, tepatnya pada Pasal 44 Ayat 4, disebutkan bahwa usaha karaoke dan hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan serta hari-hari besar keagamaan lainnya.

“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam dan kafe karaoke. Selain itu, tembusan surat juga diberikan kepada para camat di wilayah yang memiliki tempat usaha tersebut. Kami mendapat dukungan dari Satpol PP dalam penyampaian surat tersebut kepada para pengusaha,” ujar Yeti saat dikonfirmasi pada Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, Yeti menyebutkan bahwa para pengusaha telah menerima dan memahami ketentuan tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan tidak ada pelanggaran selama Ramadan.

“Para pengusaha telah menyatakan kesediaannya untuk menaati aturan. Mereka memahami tanggung jawabnya, baik terhadap bisnis mereka maupun karyawan yang bekerja di tempat usaha tersebut,” imbuhnya.

Terkait pengawasan dan penegakan aturan, Dinporabudpar akan berkoordinasi dengan Satpol PP Blora. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk berhati-hati. Di era media sosial ini, setiap pelanggaran mudah terpantau publik. Jika ada yang nekat beroperasi selama Ramadan, maka Satpol PP sebagai pihak yang berwenang akan mengambil langkah penindakan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, seluruh tempat hiburan malam dan karaoke baru diperbolehkan kembali beroperasi setelah Ramadan, tepatnya pada 2 April 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dipatuhi demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci.

/Tim.

About Box Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.