Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Dari penyampaian awak media, Seorang warga dengan inisial MH telah melaporkan kasus ini ke Polres Blora pada Jumat, 7 Maret 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan nomor STTLP/62/III/2025/Res Blora/Jateng. MH yang diketahui sebagai Ketua Harian Aliansi Masyarakat Pengawas dan Pemantau Uang Negara, melaporkan dugaan penyelewengan anggaran pembangunan sumur ketahanan pangan.
Dana desa tahun 2024 yang dialokasikan untuk proyek tersebut mencapai Rp138 juta, dengan rencana pembangunan 11 titik sumur ketahanan pangan. Namun, dugaan penyimpangan muncul setelah ditemukan indikasi bahwa proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp65 juta.
Dalam laporannya, MH menuding seorang perangkat desa berinisial K, yang menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Brumbung, sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran tersebut. Kusnari, yang berusia 45 tahun, diduga tidak melaksanakan proyek sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan indikasi korupsi.
Menanggapi laporan ini, aparat kepolisian Polres Blora melalui Kanit SPKT III, AIPTU Sulistiyo, telah menerima pengaduan secara resmi. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat setempat berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi perhatian utama guna memastikan bahwa anggaran yang dikucurkan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa ini. Polres Blora diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran dari laporan tersebut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
/Tim.
0 komentar:
Posting Komentar