Polresta Pati Bongkar Delapan Kasus Narkotika, Ribuan Pil Terlarang Diamankan



Pati – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi terbaru yang digelar di wilayah Kabupaten Pati. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wakapolresta Pati, AKBP Dandy Ario Yustiawan, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2), memaparkan bahwa petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2,05 gram sabu-sabu dan 5.201 butir obat-obatan terlarang.

“Berbagai modus operandi teridentifikasi, mulai dari transaksi daring hingga peredaran melalui toko kelontong,” ungkap AKBP Dandy.

Salah satu kasus menyoroti penjualan obat keras melalui toko kelontong. Polisi kemudian menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 435 atau 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain memberantas narkotika, operasi ini juga menyasar peredaran minuman keras ilegal. Sebanyak 372 kasus berhasil diungkap dengan barang bukti berupa 1.602 botol miras berbagai merek.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan,” tegas AKBP Dandy.

Tak hanya itu, Polresta Pati juga mengungkap 52 kasus premanisme yang meresahkan masyarakat. Di antara kasus tersebut, beberapa terkait dengan aktivitas gangster yang sempat viral di media sosial.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjutnya.

Wakapolresta Pati berharap operasi ini dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang Ramadan, sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

/Tim.

About Box Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.