Ketua Kelompok Tani Sido Urip 3 Laporkan KPL "UD. Gapoktan Maju" ke Polsek Japah atas Dugaan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET


*CAKRAMEDIA,-* Blora, 20 Februari 2025 – Ketua Kelompok Tani Sido Urip 3, Susilo, secara resmi melaporkan Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD. Gapoktan Maju ke Polsek Japah atas dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kios yang berlokasi di RT 04/RW 02, Desa Kalinanas, Kecamatan Japah ini membawahi 13 kelompok tani, termasuk LMDH Sumber Urip, Randugunting Binangun, Sido Barokah, serta beberapa kelompok lainnya. Dari 13 kelompok tersebut, hanya Kelompok Tani Sido Urip 3 yang menerima pupuk bersubsidi sesuai HET, sementara 12 kelompok lainnya harus membeli dengan harga jauh lebih tinggi, mencapai Rp125.000 per zak untuk Urea dan Phonska.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios ditetapkan sebagai berikut:

Urea: Rp2.250/kg

NPK Phonska: Rp2.300/kg

NPK untuk kakao: Rp3.300/kg

Pupuk organik: Rp800/kg


Susilo menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh petani mendapatkan pupuk dengan harga sesuai ketentuan, bukan hanya kelompoknya saja.

Sementara itu, Sukisma, Ketua salah satu LSM di Blora, menyatakan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi pidana. "Kami akan terus mengawal kasus ini demi melindungi hak para petani," tegasnya.
Tri Wahyudi, Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terbukti menjual pupuk di atas HET.

Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara para petani berharap agar distribusi pupuk bersubsidi dapat kembali sesuai aturan dan tidak memberatkan mereka.
*(SAM)*

About Box Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.