7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban


Cakramedia Indonesia

Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting.

"Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet.

Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada di warung. Mereka pun bergegas menuju rumah H dan langsung melakukan penggerebekan. Di dalam rumah, mereka menemukan korban M.

"Korban kemudian ditarik keluar dan dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat, termasuk pendarahan di kedua telinga serta memar di rahang kanan dan kiri. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Soeprapto Cepu, namun kondisinya mulai membaik," lanjut AKP Selamet.

Terkait hubungan antara korban M dan H, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. "Berdasarkan pemeriksaan sementara, H mengaku hanya mengenal korban secara biasa. M sendiri bekerja sebagai kurir barang dan kerap mengantarkan barang ke rumah H," tambahnya.

Sedangkan informasi yang didapat dari kakak korban, yaitu Elok Faikoh Badiah mengatakan bahwa sempat ada percakapan dengan H melalui chat, H sebelumnya tidak mengakui mengenal korban, tapi pada akhirnya mengakui juga bahwa H kenal dengan korban.

Tidak hanya itu, dalam percakapan chat tersebut, H mengakui beberapa hal diantaranya adalah,
"Aku wes ngomong kenal, aku ngomong wes janjian, aku ngomong jujur, aku ngakoni Podo geleme".

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah:

Ibnu Ikhsan Setiawan (18),
Fitroh Tabliq Almuakim (27),
Rio Mitra (21),
Delvin Radhia Erlangga (27),
Achmad Munawir (32),
Adi Setya Fahrezi (22),
Beni Hermanto (24).

"Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Blora," pungkas AKP Selamet.

(Sam)

About Box Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.