Warga Desa Biting Sambong Berikan Kesaksian Terkait Dugaan Penyimpangan Kepala Desa


Blora, Rabu, 15 Januari 2025 – Sejumlah warga Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendatangi Kantor Kejaksaan Sambong untuk memberikan kesaksian terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Biting. Warga yang hadir di antaranya adalah Sutarlin (RT 05/RW 03), Edy Darsono (RT 04/RW 03), Kasiyanto (RT 02/RW 04), Basuki (RT 04/RW 03), dan Rumistro (RT 05/RW 02). Mereka tiba di kantor kejaksaan pada pukul 09.30 WIB untuk mendukung laporan yang sebelumnya dilayangkan pada 15 Desember 2024.

Kepala Desa Biting dilaporkan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah bengkok, laporan Pendapatan Asli Desa (PAD) fiktif, serta proyek Jalan Usaha Tani (JUT) fiktif pada tahun 2023. Widodo, yang bertindak sebagai koordinator pelapor, menegaskan harapannya agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mendesak agar kepala desa segera mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjaga integritas pemerintahan desa.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jadmiko memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia. "Kami siap mengusut laporan ini dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Masyarakat Desa Biting berharap kasus ini dapat segera dituntaskan agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik tanpa adanya penyimpangan yang merugikan warga. Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti akan terus dilakukan untuk memastikan kejelasan kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pengelolaan dana desa dan aset desa yang transparan demi kesejahteraan masyarakat. *(SAM)*

About Box Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.