Korban pengroyokan di warung kontrakan turut Desa Trangkil RT 05/01 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati yang terjadi pada hari Minggu (29/09/2024) tengah malam, Ruslan selaku korban menuntut keadilan di Polresta Pati atas peristiwa yang menimpanya tersebut. (16/10/2024).
Ruslan mengaku didatangi oleh tiga orang pada jam tengah malam. Dia menyebut ketiga orang yang berinisial ST, KS dan LK. Awalnya, pintu rumah di ketuk oleh LK yang merupakan anak kandung PC. Setelah ditanya dari dalam rumah bersama siapa dirinya datang, LK menjawab kalau pihaknya (LK) sendiri.
Tanpa prasangka buruk, PC yang tinggal satu kontrakan bersama dengan Ruslan tersebut membukakan pintu. Setelah pintu terbuka, dibelakang LK (anak kandung PC) ternyata juga ada ST (orang tua PC) dan KS (mantan suami PC).
“Begitu pintu terbuka, kemudian ketiga orang tersebut (ST, KS dan LK) langsung menerobos pintu dan masuk warung, kemudian terjadi cekcok adu mulut dan terjadilah peristiwa penganiayan,” ujar Ruslan dengan menahan rasa sakit, Selasa (15/10).
Malam peristiwa penganiayan tersebut (Minggu, 29/09/2024) dia mengaku tidak berdaya untuk melawan, karena dikeroyok tiba-tiba oleh ketiga pelaku secara brutal tanpa memberikan tahu permasalahannya.
“Setelah masuk kamar, ST langsung mencekik leher dan merebut handphone, kemudian handphone tersebut diberikan kepada saudara KS. Sementara PC langsung dipiting oleh KS dari belakang, sehingga tidak mampu bergerak dan kesulitan untuk bernafas,” terangnya sambil menceritakan kisah penganiayaan di malam tersebut.
Ketiga pelaku LK, ST dan KS kemudian dengan brutal langsung melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Mulai dari pukulan, tendangan dan mencekik, serta membanting Ruslan ke lantai. Yang tidak kalah brutal adalah ketika kemaluan Ruslan di tarik membabi buta oleh ST yang kala itu Ruslan sedang memakai sarung.
“Didampingi oleh YLBHI Bima Sakti, ke-tiga pelaku sudah dilaporkan ke Polresta Pati pada tanggal 30 September 2024. Semoga para pelaku segera di tangkap dan segera diproses secara hukum yang berlaku,” kata Ruslan sembari menunjukan bukit tanda terima laporan di Polresta Pati.
Pihaknya juga menyebut bahwa malam itu PC mendapat perlakuan kasar serta dipaksa untuk ikut bersama ST, KS dan LK dengan mengendarai sepeda motor matic warna putih. Setelah mendapatkan kesempatan untuk kabur kemudian PC melalui ponsel temannya telah menghubungi Ruslan agar menjemputnya di Desa Tegalharjo. Dari lokasi kejadian (dalam kamar) tertinggal dua bungkus rokok kretek milik pelaku (ST).
Sebelumnya, juga sempat terjadi adu mulut antara PC dengan ST yang mengakibatkan satu unit sepeda motor atas nama PC yang seluruh proses akad kredit telah dibiayai oleh Ruslan juga turut dirampas paksa yang mengakibatkan PC melaporkan ST ke pihak berwajib.
0 komentar:
Posting Komentar