Karena Judi Warga di Kudus Masuk Bui


Jumat (18/10/24), Kapolres Kudus AKBP Roni Bonic melakukan konferensi pers yang bertempat di lobby kantor Polres Kudus. Jln Raya Kudus - Pati Km 10 Kaling kec Jekulo Kabupaten Kudus, Jateng.


Konferensi pers itu terkait pengungkapan kasus judi togel dan judi dadu yang ada di desa Jati wetan dan Desa Singo candi  Kudus.


Banyaknya informasi dari warga mengunggap praktik kegiatan  judi togel  di Jati Wetan dan judi dadu Desa Singo Candi.kudus.


Polres Kudus lalu bergerak cepat guna melakukan penyergapan atas kegiatan judi atas laporan warga tersebut.

Atas pelaksanakan kegiatan operasi penyergapan tersebut  polisi berhasil mengamankan  Es 53 th  sang  bandar judi dengan  disertai barang bukti, buku rekapan, uang hasil  penjualan  rekap, dan bulfoen, 


Es berhasil di amankan polisi di tempat kegiatan judi Togel Desa Jati wetan  RW 2 RW 2 desa Jati wetan kecamatan Jati Kabupaten Kudus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ES diancam dengan pasal 303 tentang perjudian , dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, 

Polres Kudus juga melakukan penyergapan atas laporan dari masyarakat, bahwa ada sekelompok  orang yang melakukan kegiatan judi dadu di desa Singa Candi. Pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang yang sedang melakukan judi dadu , yaitu  Us, warga Kudus usia 45 tahun , dan insial Bd warga Kec Bae dengan usia 54 tahun, kemudian J usia 55 tahun warga Mejobo Kudus, dan l usia 42 tahun warga kec Gebog Kudus, kemudian  R usia 59 tahun warga kec Jati Kudus.

Kelima orang  tersebut di sangka  dengan pasal 303, dengan ancaman hukuman  10 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

About redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.