Jumat (18/10/24), Kapolres Kudus AKBP Roni Bonic melakukan konferensi pers yang bertempat di lobby kantor Polres Kudus. Jln Raya Kudus - Pati Km 10 Kaling kec Jekulo Kabupaten Kudus, Jateng.
Konferensi pers itu terkait pengungkapan kasus judi togel dan judi dadu yang ada di desa Jati wetan dan Desa Singo candi Kudus.
Banyaknya informasi dari warga mengunggap praktik kegiatan judi togel di Jati Wetan dan judi dadu Desa Singo Candi.kudus.
Polres Kudus lalu bergerak cepat guna melakukan penyergapan atas kegiatan judi atas laporan warga tersebut.
Atas pelaksanakan kegiatan operasi penyergapan tersebut polisi berhasil mengamankan Es 53 th sang bandar judi dengan disertai barang bukti, buku rekapan, uang hasil penjualan rekap, dan bulfoen,
Es berhasil di amankan polisi di tempat kegiatan judi Togel Desa Jati wetan RW 2 RW 2 desa Jati wetan kecamatan Jati Kabupaten Kudus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ES diancam dengan pasal 303 tentang perjudian , dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,
Polres Kudus juga melakukan penyergapan atas laporan dari masyarakat, bahwa ada sekelompok orang yang melakukan kegiatan judi dadu di desa Singa Candi. Pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang yang sedang melakukan judi dadu , yaitu Us, warga Kudus usia 45 tahun , dan insial Bd warga Kec Bae dengan usia 54 tahun, kemudian J usia 55 tahun warga Mejobo Kudus, dan l usia 42 tahun warga kec Gebog Kudus, kemudian R usia 59 tahun warga kec Jati Kudus.
Kelima orang tersebut di sangka dengan pasal 303, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
0 komentar:
Posting Komentar