Kedatangan kembali Gerakan Pemuda Peduli Pati (Grada Pati) ke Polresta Pati pada hari Selasa (20/8) pagi, untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada kepolisian yang secara cepat memproses laporan dugaan pornoaksi dan asusila saat demo di depan Kantor DPMPTSP Kabupaten Pati beberapa waktu lalu.
Dalam dukungan tersebut, Grada Pati membawa beberapa papan dengan bertuliskan, Pati Bersihkan Dari Pornografi, Tindak Tegas Pelaku Pornografi dan masih ada beberapa lainnya.
Sebagai Ketua Grada Pati, Moh Sabiq menyebut proses hukum dari laporannya tersebut tinggal menunggu keterangan dari ahli.
"Harapannya pekan ini atau pekan depan untuk ahli sudah dapat dimintai keterangan. Sehingga proses bisa segera dilanjutkan," ucap beliau.
"Kami ter berkoordinasi dengan kepolisian. Apa yang bisa dibantu tentu kami bantu," sambungnya.
Moh Sabiq juga menyebut kalau barang bukti sudah cukup lengkap.
"Barang bukti kami ada foto, video, saksi, serta surat. Dan menurut kami, itu sudah cukup lengkap, cukup dinaikkan saja dan tinggal menunggu dalam gelar perkara nanti seperti apa," pungkasnya.
Gerakan Pemuda Peduli Pati (Grada Pati) mengadukan perihal dugaan tindak pidana pornoaksi dan asusila tersebut pada hari Senin (22/7), dan dari penilaiannya, aksi pornografi yang dilaporkannya itu dapat terjerat dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta pasal 281 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), bahkan beliau menyebut aksi itu bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sebagai bentuk pembangunan dan edukasi moral masyarakat, Sabiq menyebut aksi itu dapat merusak moral masyarakat, apalagi dilakukan di muka umum, bahkan ada sejumlah pelajar yang tengah magang di DMPTSP dan bisa melihat aksi dan kejadian tersebut.
/Tim.
0 komentar:
Posting Komentar