Pati, 24 Agustus 2024
Dugaan tindak penyelewengan anggaran kembali lagi terjadi. Kali ini dugaan tersebut adalah tidak transparannya pengelolaan anggaran oleh Kepala Desa Tlogosari, Kec. Tlogowungu Kab. Pati.
Seorang aktivis juga warga setempat, Hasim, melalui suratnya pada tanggal 15 Juli 2024, melaporkan Kepala Desa Tlogosari Kec. Tlogowungu (Ali Rohmat) ke Kejaksaan Negeri Pati terkait Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2023.
Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pati maupun bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hasim memberikan rincian penyimpangan yang dilakukan oleh Ali Rohmat yaitu keuangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dikuasai oleh kepala desa dan tidak jelas penggunaannya. Karena dalam pembuatan laporan tersebut tanpa melibatkan bendahara desa, sehingga terjadi dugaan adanya rekayasa dalam pengelolaan anggaran.
“Dalam pelaksanaan pembangunan, Tim Pelaksana Pembangunan (TPK) tidak pernah dilibatkan. Sedangkan yang melaksanakan adalah orang tua Kepala Desa Tlogosari, yaitu Pak Palal”, ucap Hasim pada hari Jumat (23/08/2024).
Mengingat pengelolaan yang bersumber dari bantuan keuangan Pemkab Pati tahun anggaran 2023 berjumlah 5 titik, ditambah lagi 1 titik projek yang bersumber dari bantuan keuangan Pemprov Jawa Tengah, dengan total sekitar lebih dari 1 milyar rupiah tersebut baru dikerjakan pada Maret 2024.
“Seharusnya dana tersebut dikembalikan ke kas negara. Mengingat itu anggaran tahun 2023 yang seharusnya sudah selesai”, pungkas Hasim.
Menurut Hasim, penggunaan anggaran lainnya bisa juga terjadi penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, karena dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa Tlogosari juga disebut tidak pernah melibatkan perangkat desa dan lembaga desa setempat.
Di dalam penutupannya, Hasim berharap kepada Kejari Pati untuk segera menindak lanjuti surat pelaporannya tersebut dengan proses hukum yang berlaku. Karena apapun bentuk penyelewengan anggaran negara untuk pembangunan, semua harus transparan dan tepat sasaran.
/Tim.
0 komentar:
Posting Komentar