SEMARANG — Ketegangan terkait polemik tambang di kawasan Karst Sukolilo kembali mencuat. Gunretno, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada Kamis, 4 Desember 2025. Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam dan didampingi oleh istri serta putranya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan tindakan menghalangi kegiatan pertambangan berizin yang tertuang dalam surat nomor LI/152/XI/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 November 2025, menyusul pengaduan Didik Setiyo Utomo pada 5 November 2025. JM-PPK menegaskan bahwa persoalan izin tambang di kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo perlu diselesaikan melalui jalur administrasi terlebih dahulu sebagaimana amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pihaknya menilai potensi sengketa tambang seharusnya dapat dikaji ulang sebelum masuk ranah pidana. Dalam kajian lapangan, JM-PPK menyebut tidak adanya sistem pengawasan kuat ...
PATI — Perjalanan panjang pencarian keadilan bagi Anifah binti Pirna akhirnya menemukan titik terang. Setelah sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pati dalam perkara dugaan penggelapan investasi sebesar Rp3,1 miliar, upaya banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Darsono, S.H., dan Vieko Meiska Putra Mahangga, S.H., terbukti menjadi penentu. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Putusan Nomor 1169/PID/2025/PT SMG tanggal 25 November 2025 memutuskan bahwa Anifah tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, serta menyatakan dirinya lepas dari segala dakwaan. Putusan ini sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum yang selama ini membelitnya. Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, dua hakim—Ketua Majelis Budi Aryono, S.H., M.H. dan Hakim Anggota I Dian Herminasari, S.H., M.H.—menilai perkara sebagai tindak pidana penggelapan karena adanya aliran dana menuju pihak lain tanpa persetujuan pelapor, Nurwiyanti...