KUDUS, 27 November 2025 — Dugaan praktik tambang galian C ilegal di kawasan TPA Honggosoco, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, terus menguat dan memantik perhatian publik. Aktivitas penggerukan tanah yang diduga dikendalikan oleh seorang oknum lapangan berinisial “Pak H” itu kini tengah menjadi sorotan, menyusul pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Kudus bahwa tidak ada izin apa pun yang tercatat untuk kegiatan tambang di lokasi tersebut. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus menegaskan bahwa perizinan galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan hingga saat ini Provinsi tidak pernah menerbitkan izin bagi operasi tambang di Honggosoco. Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa seluruh aktivitas penambangan yang tampak berjalan masif itu berada di luar kerangka hukum. Warga pun telah lama mengeluhkan kegiatan tersebut. Truk-truk yang diduga mengangkut tanah galian keluar-masuk TPA dengan intensitas tinggi, menyebabkan kerusak...
PATI — Perjalanan panjang pencarian keadilan bagi Anifah binti Pirna akhirnya menemukan titik terang. Setelah sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pati dalam perkara dugaan penggelapan investasi sebesar Rp3,1 miliar, upaya banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Darsono, S.H., dan Vieko Meiska Putra Mahangga, S.H., terbukti menjadi penentu. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Putusan Nomor 1169/PID/2025/PT SMG tanggal 25 November 2025 memutuskan bahwa Anifah tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, serta menyatakan dirinya lepas dari segala dakwaan. Putusan ini sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum yang selama ini membelitnya. Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, dua hakim—Ketua Majelis Budi Aryono, S.H., M.H. dan Hakim Anggota I Dian Herminasari, S.H., M.H.—menilai perkara sebagai tindak pidana penggelapan karena adanya aliran dana menuju pihak lain tanpa persetujuan pelapor, Nurwiyanti...