Diduga aktivitas galian C ilegal di Dukuh Kemloko, Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, hingga kini masih bebas beroperasi. Kegiatan penambangan tersebut disebut-sebut berlangsung tanpa mengantongi izin resmi, meskipun Pemerintah Kabupaten Blora telah mengeluarkan aturan larangan terhadap praktik galian ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, galian C tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum berinisial **I**. Aktivitas penambangan tanah dan material lain disebut sudah berjalan cukup lama dan dinilai meresahkan masyarakat sekitar karena berdampak pada lingkungan serta kondisi jalan desa yang rusak akibat lalu lalang kendaraan berat. Warga menilai keberadaan galian tersebut seolah luput dari pengawasan aparat terkait. Padahal, Bupati Blora sebelumnya telah menegaskan larangan keras terhadap aktivitas galian C ilegal karena berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta merugikan pendapatan daerah. Selain ker...
SEMARANG — Ketegangan terkait polemik tambang di kawasan Karst Sukolilo kembali mencuat. Gunretno, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada Kamis, 4 Desember 2025. Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam dan didampingi oleh istri serta putranya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan tindakan menghalangi kegiatan pertambangan berizin yang tertuang dalam surat nomor LI/152/XI/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 November 2025, menyusul pengaduan Didik Setiyo Utomo pada 5 November 2025. JM-PPK menegaskan bahwa persoalan izin tambang di kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo perlu diselesaikan melalui jalur administrasi terlebih dahulu sebagaimana amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pihaknya menilai potensi sengketa tambang seharusnya dapat dikaji ulang sebelum masuk ranah pidana. Dalam kajian lapangan, JM-PPK menyebut tidak adanya sistem pengawasan kuat ...