PATI — Perjalanan panjang pencarian keadilan bagi Anifah binti Pirna akhirnya menemukan titik terang. Setelah sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pati dalam perkara dugaan penggelapan investasi sebesar Rp3,1 miliar, upaya banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Darsono, S.H., dan Vieko Meiska Putra Mahangga, S.H., terbukti menjadi penentu. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Putusan Nomor 1169/PID/2025/PT SMG tanggal 25 November 2025 memutuskan bahwa Anifah tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, serta menyatakan dirinya lepas dari segala dakwaan. Putusan ini sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum yang selama ini membelitnya. Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, dua hakim—Ketua Majelis Budi Aryono, S.H., M.H. dan Hakim Anggota I Dian Herminasari, S.H., M.H.—menilai perkara sebagai tindak pidana penggelapan karena adanya aliran dana menuju pihak lain tanpa persetujuan pelapor, Nurwiyanti...
Jumat, 21 November 2025 — Akun resmi Cakramedia Indonesia menerima sebuah inbox dari akun Facebook yang tertera pada tangkapan layar. Isi pesannya bukan sekadar opini atau kritik, melainkan kalimat-kalimat bernada keras, menyudutkan, dan menyerupai upaya intimidasi. Dalam pesan yang dikirim pagi hingga siang hari itu, pengirim menyinggung soal “Botok dan Teguh” dengan bahasa yang cukup ekstrem. Ia menyebut keduanya sebagai pihak yang harus “diamankan”, bahkan sampai menyatakan bahwa “botok dan teguh harus dikirim ke Papua”. Nada seperti ini jelas melampaui batas wajar sebuah percakapan publik, terlebih ketika diarahkan ke akun media. Tidak berhenti di situ, pesan terakhir semakin mengarah pada serangan personal. Pengirim menyuruh admin Cakramedia Indonesia untuk “tidak ikut campur rumah tangga orang lain” dan menyindir agar mengurus “rumah tangganya sendiri”. Kalimatnya lugas, kasar, dan mengandung tekanan psikologis yang kuat. Bagi akun media yang m...