Langsung ke konten utama

Postingan

Hearing Publik Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Dorong Penguatan Literasi di Blora

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 29 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar kegiatan Hearing Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Randublatung, Rabu (29/10/2025). Acara ini dihadiri oleh tujuh anggota DPRD Kabupaten Blora dari Komisi D, tokoh masyarakat, serta para kepala desa di wilayah Kecamatan Randublatung. Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menampung aspirasi dan masukan masyarakat dalam penyusunan regulasi yang bertujuan meningkatkan budaya literasi di Kabupaten Blora. Dalam sambutannya, Camat Randublatung menyampaikan pentingnya peningkatan kegiatan perpustakaan di desa meskipun di era digitalisasi saat ini. > “Sekarang setiap orang selalu membawa HP, bahkan bisa dikatakan dulu buku adalah jendela dunia, namun kini HP menjadi jendela dunia. Meski begitu, membaca buku fisik tetap memberikan referensi yang lebih akura...
Postingan terbaru

Bus Peziarah Nyasar di Jalan Sempit Lereng Muria, Warga Gembong Pati Turun Tangan Bantu Evakuasi

Sebuah bus rombongan peziarah mengalami insiden tersesat di kawasan lereng Muria, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Peristiwa ini terjadi setelah sopir bus mengikuti petunjuk arah dari aplikasi Google Maps yang ternyata mengarahkan kendaraan ke jalur sempit dan menanjak di pedesaan setempat. Akibatnya, bus berukuran besar itu terjebak di jalan yang tidak memungkinkan untuk berputar atau mundur dengan mudah. Insiden tersebut sontak menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah penduduk turun tangan membantu mengatur lalu lintas dan memberikan panduan agar bus dapat keluar dari lokasi dengan aman. Proses evakuasi memakan waktu cukup lama karena kondisi jalan menanjak, sempit, serta diapit tebing dan jurang di beberapa titik. Menurut keterangan warga, jalur tersebut sebenarnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecil. Namun, banyak pengemudi luar daerah yang tidak mengenal medan seringkali tertipu oleh rute alternatif yang ditawarkan aplikasi navigasi. Hal ini membuat wilayah Gem...

Anifah Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri Pati, Tunjuk Darsono dan Vieko Sebagai Kuasa Hukum

Pati — Kasus pidana dengan terdakwa Anifah resmi berlanjut ke tahap banding. Berdasarkan dokumen Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Oktober 2025, Anifah menunjuk dua advokat dari Kantor Bantuan Hukum Darsono, S.H. dan Rekan, yakni Darsono, S.H. serta Vieko Meiska Putra Mahangga, S.H., untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pati dengan nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN.Pti. Kedua advokat tersebut diberi kewenangan penuh untuk menyatakan banding, menyusun serta menandatangani memori banding, dan melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu demi kepentingan hukum klien mereka. Surat kuasa ini juga memberikan hak substitusi kepada pihak lain bila diperlukan. Dokumen itu telah didaftarkan secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 21 Oktober 2025, sebagaimana tercatat dengan nomor registrasi WI2-U10/4/Hk/10/2025 yang ditandatangani oleh Sukaryo, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Pati. Darsono, ...

FKPI Jawa Tengah Gelar Bhakti Sosial “Satu Pohon Berjuta Kebaikan” di Pegunungan Kendeng

Pati, 19 Oktober 2025 — Dalam upaya menjaga kelestarian alam dan sumber daya air, Forum Komunikasi Petugas Irigasi (FKPI) Jawa Tengah bersama sejumlah komunitas dan lembaga menggelar kegiatan bhakti sosial bertajuk “Satu Pohon Berjuta Kebaikan” di lahan Kelompok Tani Hutan Pakis, kawasan Pegunungan Kendeng, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Komunitas Peduli Kendeng Hijau, LAZISNU, LPPNU, Karang Taruna, Sedekah Jamaah (SEJAM), Universitas Safin Pati, Putra Tani Pati, Muspika Tambakromo, Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II (CDK II), serta aktivis dan pecinta lingkungan lainnya. Para peserta bersama-sama menanam bibit pohon buah serta menebar benih ikan di area irigasi dan perairan sekitar pegunungan. Aksi tersebut diharapkan dapat mempercepat penghijauan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sekitar. Perwakilan FKPI Jawa Tengah dari Balai Ser...

HUT ke-3, LSM Naga Merah Tegaskan Komitmen Kemanusiaan dan Soliditas Anggota

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 19 Oktober 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Naga Merah menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 pada Minggu (19/10/2025) pada pukul 10.00WIB sampai selesai, bertempat di bekas Terminal Angkot Sorogo RT 02/RW 06, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu. Acara berlangsung meriah dengan hiburan musik dangdut dari Imam Cs dan dihadiri sekitar ratusan anggota Naga Merah serta tamu undangan dari berbagai elemen organisasi masyarakat. Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum LSM Naga Merah H. Muriyanto, S.H, Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Kradenan, Ketua Squad Nusantara Kradenan, serta jajaran pengurus LSM Naga Merah dari berbagai PAC. Dalam sambutannya, H. Muriyanto, S.H menegaskan bahwa LSM Naga Merah berdiri dengan semangat kemanusiaan dan keberpihakan kepada masyarakat kecil. > “Saya berharap seluruh anggota tetap kompak dan guyub rukun dalam menjalankan visi-misi organisasi. LSM Naga Merah hadir untuk memberikan layanan sosial ...

Kuasa Hukum Anifah Pertanyakan Logika Putusan Hakim: “Kalau Begitu, Semua Nasabah Bank Bisa Dipenjara"

Pati, 16 Oktober 2025 — Sidang ke-17 perkara dugaan penipuan investasi sebesar Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah binti Pirna resmi mencapai tahap akhir di Pengadilan Negeri Pati. Majelis hakim yang diketuai oleh Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H. dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., membacakan putusan yang menimbulkan tanda tanya besar: perkara tersebut dinyatakan bukan penipuan, melainkan penggelapan. Keputusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dua hakim, yakni Ketua Majelis dan Anggota I, berpendapat bahwa Anifah bersalah karena tidak mengembalikan dana investasi yang dipercayakan kepadanya. Padahal masa kontrak kerjasama investasi belum berakhir. Sementara itu, Hakim Anggota II memilih berbeda pandangan dengan menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai perkara tersebut seharusnya tidak masuk ke ranah pidana, melainkan sengketa perdata, karena adanya akta perjanjian notaris, cicilan pembayaran, serta jaminan tanah yang menunjukkan hub...

Tokoh Masyarakat Blora Desak Pemerintah Libatkan Warga dalam Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 17 Oktober 2025 – Upaya legalisasi sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora mendapat perhatian serius dari tokoh masyarakat setempat. Keluk Pristiwahana, salah satu tokoh masyarakat Blora, menyerukan agar masyarakat lokal dilibatkan secara resmi dalam proses pengelolaan aset sumber daya alam daerah, khususnya sumur minyak rakyat yang kini mulai diregulasi melalui peraturan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Blora, Keluk menyampaikan aspirasi masyarakat agar legalisasi sumur minyak rakyat tidak hanya dikendalikan oleh pihak industri atau investor, tetapi tetap memberi ruang partisipasi aktif masyarakat sebagai pemilik wilayah dan pewaris sumber daya lokal. “Kami berharap pemerintah memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan, evaluasi, hingga implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat. Keadilan sosial har...